Negara Indonesia adalah
negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 . Sebagai negara hukum,
segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan,kebangsaan, dan kenegaraan
termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system
hukum nasional.
Untuk mewujudkan negara
hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur
keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat
melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi
yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan
mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.
Menurut A.Hamid S.
Attamimi, peraturan perundang-undangan adalah semua aturan hukum yang dibentuk
oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu,
biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.
Kemudian Bagir Manan
memberikan definisi bahwa peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan
tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berisi aturan
tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum. Bersifat dan berlaku secara umum
maksudnya tidak mengidentifikasi individu tertentu sehingga berlaku bagi setiap
subyek hukum yang memenuhi unsur yang terkandung dalam ketentuan mengenai pola
tingkah laku tersebut.
Terakhir setelah
mendapat persetujuan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif, maka
disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dimana Undang-undang ini merupakan pelaksanaan dari
perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa:
“ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.”
- produk
tersebut tinggalan dari zaman Hindia Belanda, Orde Lama, Orde Baru,
pejabat lama, atau ingin tampil beda
- hanya
ingin mengejar target, seolah-olah dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan tugas mereka dianggap berhasil
- peraturan
perundang-undangan dibuat asal saja tanpa melalui penelitian (research)
atau dengan penelitian tetapi tidak sesuai dengan metode penelitian yang
benar
- terpengaruh
dengan studi banding di negara lain, yang di negara lain dapat
diimplementasikan, maka tanpa melalui saduran seluruh peraturan
perundang-undangan asing tersebut diadopsi
- transplantasi
(pencangkokan) dengan peraturan perundang-undangan milik negara lain.
- Stabilitas,
hukum harus dapat menciptakan Stability, atau mengakomodir menyeimbangkan
kepentingan yang saling bersaing di masyarakat.
- Prediktabilitas,
hukum harus menciptakan Predictability sehingga setiap orang dapat
memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambil.
- Adil,
rasa adil dalam bentuk persamaan di depan hukum, perlakuan yang sama dan
adanya standar.
- Pendidikan,
hukum berfungsi sebagai Instrumen pendidikan dalam perubahan sosial,
umpamanya undang-undang perpajakan akan bisa mendidik masyarakat untuk
membayar Pajak, dengan memberikan Insentif dari pada ancaman hukuman.
- Adanya
kemampuan khusus dari Sarjana Hukum, hukum untuk dapat berperan dalam
pembangunan ekonomi memerlukan Sarjana Hukum yang memahami hubungan hukum
dengan masalah-masalah pembangunan.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi
masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas,
tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. 2) Merumuskan permasalahan hukum yang
dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,
jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah. Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah.
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian
sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode
penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui
metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris
dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa
Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau
dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi
lainnya. Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi
(focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris
atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau
penelaahan terhadap Peraturan Perundangundangan (normatif) yang dilanjutkan
dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan
data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang diteliti.
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik,
perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan
negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi,
atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa
sub bab berikut:
A. Kajian teoretis.
B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai aspek
bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat,
yang berasal dari hasil penelitian.
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada,serta permasalahan
yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan system baru yang akan diatur dalam
Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan
dampaknya terhadap aspek beban keuangan Negara.
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundangundangan terkait yang
memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah
baru dengan Peraturan Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan
horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk
Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta
Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan
dengan UndangUndang atau Peraturan Daerah yang baru. Kajian terhadap Peraturan
Perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang
akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau
Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat
sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi
dari Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang
tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi
penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan
dibentuk.
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa
peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang
bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa
peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan
masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa
peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi
kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan
diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan
substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan
Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain,
peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang
tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya
berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau
peraturannya memang sama sekali belum ada.
Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum
menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan
diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang
telah dikemukakan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup
materi pada dasarnya mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan
frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.
A. Simpulan
Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik
penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab
sebelumnya.
B. Saran
Saran memuat antara lain:
1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu Peraturan
Perundang-undangan atau Peraturan Perundangundangan di bawahnya.
2. Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan
Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi
Nasional/Program Legislasi Daerah
3. Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan
Naskah Akademik lebih lanjut.
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundangundangan, dan jurnal yang
menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.
Namun, ruang lingkup
materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi
mencakup pula Peraturan perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar
Negara Republik Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Konsep
pembentukan hukum
Konsep
pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan
perundang-undangan dapat dijalankan dan diterima oleh masyarakat, akan tetapi
pada kenyataannya banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dapat
diimplementasikan. Hal tersebut karena kadang kala peraturan perundang-undangan
yang sudah ada, harus diganti walaupun sebenarnya peraturan perundang-undangan
tersebut masih relevan dengan keadaan saat itu. Alasannya karena :
Dalam
kaitan dengan tidak dapat diimplimentasikannya peraturan perundang-undangan,
Hikmahanto Juwana mengatakan: Pelebelan rejim dan keinginan untuk berbeda dari
satu pemerintahan ke pemerintahan lain lebih berdampak fatal bagi reformasi
hukum. Reformasi yang dilakukan cenderung seperti pendulum, hanya mengayun dari
satu sisi kesisi lainnya. Reformasi tidak ditujukan untuk membangun dan
menyempurnakan sistem hukum yang ada.
Menurut
Erman Rajagukguk bahwa, hukum baru dapat berperan dalam pembangunan, bila hukum
dapat menciptakan lima kualitas kondusif untuk pembangunan, yaitu :
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Dalam proses pembentukan
perundang-undangan, NA merupakan bahan awal (first draft) bagi
perancangan suatu RUU (Rancangan Undang-Undang) atau suatu pemikiran baru. .
Pengertian Naskah Akademik tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu:
“Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.”
Dengan adanya NA diharapkan akan memudahkan
para perancang untuk membuat perumusan dari RUU atau Raperda yang sedang
disiapkan (Hamidi & Mutik, 2011). NA memuat gagasan-gasan konkrit
yang langsung dapat dioperasionalkan untuk merumuskan norma-norma hukum sebagai
materi muatan RUU atau Raperda. Gagasan-gagasan di dalam NA di dasarkan pada
hasil pengkajian, penelitian ilmiah, analisis dan evaluasi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, NA akan
terjaga netralitasnya sebagai sebuah kajian yang murni karena tuntutan
akademik, bukan karena tuntutan kepentingan pihak-pihak tertentu melalui
politik hukum. Karena itulah NA dibuat sebagai “bandul penyeimbang” dimana NA
dibuat agar lebih obyektif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak
bertentangan dengan kaidah-kaidah keilmuan hukum dan tata aturan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dalam Lampiran
I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan terdapat Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL
Uraian singkat setiap bagian:
1.
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan
alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar
belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah suatu Peraturan Perundang-undangan memerlukan suatu kajian
yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang
berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan
argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak
perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
B.
Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan
mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik
tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik
mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
1) Permasalahan apa yang dihadapi
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana
permasalahan tersebut dapat diatasi.
2) Mengapa perlu Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah
tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah
tersebut.
3) Apa yang menjadi pertimbangan
atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4) Apa sasaran yang akan
diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.
C.
Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan
Naskah Akademik
D.
Metode
2.
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK
EMPIRIS
3.
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
4.
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS,
DAN YURIDIS
5. BAB V JANGKAUAN,
ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN
DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
6. BAB VI PENUTUP
7. DAFTAR PUSTAKA
8. LAMPIRAN RANCANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DAFTAR PUSTAKA
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3.
https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum