LEGAL DRAFTING CITACITA PENEGAKAN HUKUM


Dikhayal oleh: Okber Hasiholan S, c. S.H (Ketua LDC FH Untirta)
            Penggunaan istilah legal drafting seringkali dikenal dengan pembuatan hukum, yang dimana diketahui bersama mengenai pembuatan hukum sering disebut juga sebagai legislative drafting. Tetapi yang harus kita ketahui bersama pula, bahwa kedua hal tersebut ada dua hal yang berbeda, dalam arti, keduanya mempunyai maksud dan tujuan masing-masing serta dalam praktiknya juga berbeda.
            Legal drafting dan legislative drafting merupakan dua hal yang persamaan intinya yaitu membuat atau merancangkan suatu bentuk produk hukum tertulis yang sesuai dengan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tetapi adapun terdapat perbedaannya ialah bahwa produk hukum yang dibuat atau dirancangkan mempunyai bentuk dalam suatu konsepan yang berbeda.
            Jikaulau ketika kita berbicara legal drafting, kita berbicara pula produk hukumnya dalam bentuk yang sangat bermacam rupanya, sesuai dengan konsepan yang diinginkan oleh si pembuatnya atau si perancangnya, atau lebih tepatnya juga legal drafting merupakan suatu praktik dari hukum yang kita pelajari selama kita menjadi akademisi.  Misalnya dalam konsepan perjanjian, legal drafting yang dibuat atau yang dirancangkan akan berbentuk produk hukum perjanjian seperti halnya dalam MoU perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak bahkan lebih dari dua belah pihak, ataupun surat kontrak perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja dengan penyedia pekerja, adapun legal drafting yang bergerak dalam rancangan undang-undang, tetapi undang-undang ini sifatnya merupakan suatu hasil keputusan atau kebijakan dari Pejabat Tata Usaha Negara atau Pemerintah selaku pelaksana pemerintahan.
            Berbeda halnya dengan berbicara legislative drafting, mungkin kita sering menyamakannya dengan legal drafting. tetapi sebenarnya menurut saya, legislative drafting mempunyai perbedaan dengan legal drafting,
            Menurut saya, legislative drafting merupakan praktik dari produk hukum dalam pembuatan perundang-undang, dalam hal ini penulis berpandangan, bahwa undang-undang yang dimaksud ialah undang-undang dalam arti formilnya, yang mana maksud dari itu ialah suatu produk hukum yang dibuat oleh alat perlengkapan negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat selaku kekuasaan legislatif dan Presiden selaku kekuasaan eksekutif,  yang mana dalam teori hubungan pembagian kekuasaan ialah Presiden selaku eksekutif juga berperan andil dalam pembuatan perundang-undangan selayaknya legislative, hal ini sesuai yang diamanatkan dalam pasal 20 UUD 1945.
            Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan terdapat adanya Naskah Akademik yang menjadi pra persyaratan dari adanya perancangan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik dalam lampiran UU Nomor 12 tahun 201, merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian terhadap suatu permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai peraturan permasalahan dalam suatu rancangan perundang-undangan untuk menjawab segala solusi dari kebutuhan dimasyarakat.
            Dengan begitu dalam melakukan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden juga dilandaskan dari pemikiran-pemikiran para ahli, praktisi, akademisi untuk lebih mengenal permasalah-permasalahan yang ada dalam masyarakat dan memberi hasil kajian ilmiahnya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk nantinya dijadikan suatu perundang-undangan dalam proses perancangan perundang-undangan, hal inilah yang menjadi suatu pemahaman terhadap legislative drafting yang mana berbeda dengan legal drafting, tetapi pada intinya keduanya mempunyai hasil yang sama yakni produk hukum yang ilmiah.
            Dengan itu semua saya mengutip dari Satjipto Rahardjo yang pernah bertanya apakah “ apakah hukum itu untuk masyarakat” atau “masyarakat untuk hukum”? dua pertanyaan ini yang akan membuka pemikiran kita dalam membuat atau merancang dan memahami legal drafting dan legislative drafting. karena dengan pemikiran kita, akan adanya suatu perubahan-perubahan yang bermanfaat untuk mencari jawaban atau solusi dari setiap permasalahan dalam masyarakat. Hal ini akan membawa kita menjadi penegak hukum yang tidak hanya dengan menegakkan rule of law tetapi terdapat juga rule of justice.
            Akhir kata, dari khayalan saya yang masih banyak kekurangan ini, saya menghimbau untuk saling melengkapi khayalan-khayalan lainnya, agar dari khayalan ini dapat menjadi bermanfaat untuk semuanya, karena sebaik-baiknya manusia ialah yang bermanfaat bagi manusia lainnya.


Pentingnya Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 . Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan,kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system hukum nasional.
Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.
Menurut A.Hamid S. Attamimi, peraturan perundang-undangan adalah semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.
Kemudian Bagir Manan memberikan definisi bahwa peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum. Bersifat dan berlaku secara umum maksudnya tidak mengidentifikasi individu tertentu sehingga berlaku bagi setiap subyek hukum yang memenuhi unsur yang terkandung dalam ketentuan mengenai pola tingkah laku tersebut.
Terakhir setelah mendapat persetujuan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif, maka disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana Undang-undang ini merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
  1. produk tersebut tinggalan dari zaman Hindia Belanda, Orde Lama, Orde Baru, pejabat lama, atau ingin tampil beda
  1. hanya ingin mengejar target, seolah-olah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tugas mereka dianggap berhasil
  1. peraturan perundang-undangan dibuat asal saja tanpa melalui penelitian (research) atau dengan penelitian tetapi tidak sesuai dengan metode penelitian yang benar
  1. terpengaruh dengan studi banding di negara lain, yang di negara lain dapat diimplementasikan, maka tanpa melalui saduran seluruh peraturan perundang-undangan asing tersebut diadopsi
  1. transplantasi (pencangkokan) dengan peraturan perundang-undangan milik negara lain.
  1. Stabilitas, hukum harus dapat menciptakan Stability, atau mengakomodir menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing di masyarakat.
  1. Prediktabilitas, hukum harus menciptakan Predictability sehingga setiap orang dapat memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambil.
  1. Adil, rasa adil dalam bentuk persamaan di depan hukum, perlakuan yang sama dan adanya standar.
  1. Pendidikan, hukum berfungsi sebagai Instrumen pendidikan dalam perubahan sosial, umpamanya undang-undang perpajakan akan bisa mendidik masyarakat untuk membayar Pajak, dengan memberikan Insentif dari pada ancaman hukuman.
  1. Adanya kemampuan khusus dari Sarjana Hukum, hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi memerlukan Sarjana Hukum yang memahami hubungan hukum dengan masalah-masalah pembangunan.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
 2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundangundangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:
A. Kajian teoretis.
B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada,serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan system baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan Negara.
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundangundangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan UndangUndang atau Peraturan Daerah yang baru. Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.
A. Simpulan
Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.
B. Saran
Saran memuat antara lain:
1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundangundangan di bawahnya.
2. Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah
3. Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundangundangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.

Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Konsep pembentukan hukum
Konsep pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan dapat dijalankan dan diterima oleh masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dapat diimplementasikan. Hal tersebut karena kadang kala peraturan perundang-undangan yang sudah ada, harus diganti walaupun sebenarnya peraturan perundang-undangan tersebut masih relevan dengan keadaan saat itu. Alasannya karena :
Dalam kaitan dengan tidak dapat diimplimentasikannya peraturan perundang-undangan, Hikmahanto Juwana mengatakan: Pelebelan rejim dan keinginan untuk berbeda dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain lebih berdampak fatal bagi reformasi hukum. Reformasi yang dilakukan cenderung seperti pendulum, hanya mengayun dari satu sisi kesisi lainnya. Reformasi tidak ditujukan untuk membangun dan menyempurnakan sistem hukum yang ada.
Menurut Erman Rajagukguk bahwa, hukum baru dapat berperan dalam pembangunan, bila hukum dapat menciptakan lima kualitas kondusif untuk pembangunan, yaitu :
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Dalam proses pembentukan perundang-undangan, NA merupakan bahan awal (first draft) bagi perancangan suatu RUU (Rancangan Undang-Undang) atau suatu pemikiran baru. . Pengertian Naskah Akademik tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu:
“Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.”
Dengan adanya NA diharapkan akan memudahkan para perancang untuk membuat perumusan dari RUU atau Raperda yang sedang disiapkan (Hamidi & Mutik, 2011).  NA memuat gagasan-gasan konkrit yang langsung dapat dioperasionalkan untuk merumuskan norma-norma hukum sebagai materi muatan RUU atau Raperda. Gagasan-gagasan di dalam NA di dasarkan pada hasil pengkajian, penelitian ilmiah, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, NA akan terjaga netralitasnya sebagai sebuah kajian yang murni karena tuntutan akademik, bukan karena tuntutan kepentingan pihak-pihak tertentu melalui politik hukum. Karena itulah NA dibuat sebagai “bandul penyeimbang” dimana NA dibuat agar lebih obyektif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keilmuan hukum dan tata aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL


Uraian singkat setiap bagian:
1.      BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah suatu Peraturan Perundang-undangan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
B.     Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi.
2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut.
3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.
C.     Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
D.    Metode

2.      BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

3.      BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

4.      BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
5. BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
6. BAB VI PENUTUP
7. DAFTAR PUSTAKA
8. LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN







DAFTAR PUSTAKA
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3.      https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum


LEGAL DRAFTING CITACITA PENEGAKAN HUKUM

Dikhayal oleh: Okber Hasiholan S, c. S.H (Ketua LDC FH Untirta)             Penggunaan istilah legal drafting seringkali dikenal deng...