Dikhayal oleh: Okber Hasiholan S, c.
S.H (Ketua LDC FH Untirta)
Penggunaan
istilah legal drafting seringkali
dikenal dengan pembuatan hukum, yang dimana diketahui bersama mengenai
pembuatan hukum sering disebut juga sebagai legislative
drafting. Tetapi yang harus kita ketahui bersama pula, bahwa kedua hal
tersebut ada dua hal yang berbeda, dalam arti, keduanya mempunyai maksud dan
tujuan masing-masing serta dalam praktiknya juga berbeda.
Legal drafting dan legislative drafting merupakan
dua hal yang persamaan intinya yaitu membuat atau merancangkan suatu bentuk
produk hukum tertulis yang sesuai dengan landasan yuridis, filosofis, dan
sosiologis. Tetapi adapun terdapat perbedaannya ialah bahwa produk hukum yang
dibuat atau dirancangkan mempunyai bentuk dalam suatu konsepan yang berbeda.
Jikaulau
ketika kita berbicara legal drafting,
kita berbicara pula produk hukumnya dalam bentuk yang sangat bermacam rupanya,
sesuai dengan konsepan yang diinginkan oleh si pembuatnya atau si perancangnya,
atau lebih tepatnya juga legal drafting
merupakan suatu praktik dari hukum yang kita pelajari selama kita menjadi
akademisi. Misalnya dalam konsepan
perjanjian, legal drafting yang
dibuat atau yang dirancangkan akan berbentuk produk hukum perjanjian seperti
halnya dalam MoU perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak bahkan lebih
dari dua belah pihak, ataupun surat kontrak perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja
dengan penyedia pekerja, adapun legal
drafting yang bergerak dalam rancangan undang-undang, tetapi undang-undang
ini sifatnya merupakan suatu hasil keputusan atau kebijakan dari Pejabat Tata
Usaha Negara atau Pemerintah selaku pelaksana pemerintahan.
Berbeda
halnya dengan berbicara legislative
drafting, mungkin kita sering menyamakannya dengan legal drafting. tetapi sebenarnya menurut saya, legislative drafting mempunyai perbedaan
dengan legal drafting,
Menurut
saya, legislative drafting merupakan
praktik dari produk hukum dalam pembuatan perundang-undang, dalam hal ini penulis
berpandangan, bahwa undang-undang yang dimaksud ialah undang-undang dalam arti
formilnya, yang mana maksud dari itu ialah suatu produk hukum yang dibuat oleh
alat perlengkapan negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat selaku kekuasaan legislatif dan Presiden selaku kekuasaan
eksekutif, yang mana dalam teori hubungan pembagian
kekuasaan ialah Presiden selaku eksekutif
juga berperan andil dalam pembuatan perundang-undangan selayaknya legislative, hal ini sesuai yang
diamanatkan dalam pasal 20 UUD 1945.
Dalam
UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam
proses perancangan peraturan perundang-undangan terdapat adanya Naskah Akademik
yang menjadi pra persyaratan dari adanya perancangan peraturan
perundang-undangan. Naskah Akademik dalam lampiran UU Nomor 12 tahun 201, merupakan
hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian terhadap suatu
permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
peraturan permasalahan dalam suatu rancangan perundang-undangan untuk menjawab
segala solusi dari kebutuhan dimasyarakat.
Dengan
begitu dalam melakukan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat dan
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden juga dilandaskan dari
pemikiran-pemikiran para ahli, praktisi, akademisi untuk lebih mengenal
permasalah-permasalahan yang ada dalam masyarakat dan memberi hasil kajian
ilmiahnya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk nantinya dijadikan suatu
perundang-undangan dalam proses perancangan perundang-undangan, hal inilah yang
menjadi suatu pemahaman terhadap legislative
drafting yang mana berbeda dengan legal
drafting, tetapi pada intinya keduanya mempunyai hasil yang sama yakni
produk hukum yang ilmiah.
Dengan
itu semua saya mengutip dari Satjipto Rahardjo yang pernah bertanya apakah “
apakah hukum itu untuk masyarakat” atau “masyarakat untuk hukum”? dua
pertanyaan ini yang akan membuka pemikiran kita dalam membuat atau merancang
dan memahami legal drafting dan
legislative drafting. karena dengan pemikiran kita, akan adanya suatu
perubahan-perubahan yang bermanfaat untuk mencari jawaban atau solusi dari
setiap permasalahan dalam masyarakat. Hal ini akan membawa kita menjadi penegak
hukum yang tidak hanya dengan menegakkan rule
of law tetapi terdapat juga rule of
justice.
Akhir
kata, dari khayalan saya yang masih banyak kekurangan ini, saya menghimbau
untuk saling melengkapi khayalan-khayalan lainnya, agar dari khayalan ini dapat
menjadi bermanfaat untuk semuanya, karena sebaik-baiknya manusia ialah yang
bermanfaat bagi manusia lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar