LEGAL DRAFTING CITACITA PENEGAKAN HUKUM


Dikhayal oleh: Okber Hasiholan S, c. S.H (Ketua LDC FH Untirta)
            Penggunaan istilah legal drafting seringkali dikenal dengan pembuatan hukum, yang dimana diketahui bersama mengenai pembuatan hukum sering disebut juga sebagai legislative drafting. Tetapi yang harus kita ketahui bersama pula, bahwa kedua hal tersebut ada dua hal yang berbeda, dalam arti, keduanya mempunyai maksud dan tujuan masing-masing serta dalam praktiknya juga berbeda.
            Legal drafting dan legislative drafting merupakan dua hal yang persamaan intinya yaitu membuat atau merancangkan suatu bentuk produk hukum tertulis yang sesuai dengan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tetapi adapun terdapat perbedaannya ialah bahwa produk hukum yang dibuat atau dirancangkan mempunyai bentuk dalam suatu konsepan yang berbeda.
            Jikaulau ketika kita berbicara legal drafting, kita berbicara pula produk hukumnya dalam bentuk yang sangat bermacam rupanya, sesuai dengan konsepan yang diinginkan oleh si pembuatnya atau si perancangnya, atau lebih tepatnya juga legal drafting merupakan suatu praktik dari hukum yang kita pelajari selama kita menjadi akademisi.  Misalnya dalam konsepan perjanjian, legal drafting yang dibuat atau yang dirancangkan akan berbentuk produk hukum perjanjian seperti halnya dalam MoU perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak bahkan lebih dari dua belah pihak, ataupun surat kontrak perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja dengan penyedia pekerja, adapun legal drafting yang bergerak dalam rancangan undang-undang, tetapi undang-undang ini sifatnya merupakan suatu hasil keputusan atau kebijakan dari Pejabat Tata Usaha Negara atau Pemerintah selaku pelaksana pemerintahan.
            Berbeda halnya dengan berbicara legislative drafting, mungkin kita sering menyamakannya dengan legal drafting. tetapi sebenarnya menurut saya, legislative drafting mempunyai perbedaan dengan legal drafting,
            Menurut saya, legislative drafting merupakan praktik dari produk hukum dalam pembuatan perundang-undang, dalam hal ini penulis berpandangan, bahwa undang-undang yang dimaksud ialah undang-undang dalam arti formilnya, yang mana maksud dari itu ialah suatu produk hukum yang dibuat oleh alat perlengkapan negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat selaku kekuasaan legislatif dan Presiden selaku kekuasaan eksekutif,  yang mana dalam teori hubungan pembagian kekuasaan ialah Presiden selaku eksekutif juga berperan andil dalam pembuatan perundang-undangan selayaknya legislative, hal ini sesuai yang diamanatkan dalam pasal 20 UUD 1945.
            Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan terdapat adanya Naskah Akademik yang menjadi pra persyaratan dari adanya perancangan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik dalam lampiran UU Nomor 12 tahun 201, merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian terhadap suatu permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai peraturan permasalahan dalam suatu rancangan perundang-undangan untuk menjawab segala solusi dari kebutuhan dimasyarakat.
            Dengan begitu dalam melakukan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden juga dilandaskan dari pemikiran-pemikiran para ahli, praktisi, akademisi untuk lebih mengenal permasalah-permasalahan yang ada dalam masyarakat dan memberi hasil kajian ilmiahnya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk nantinya dijadikan suatu perundang-undangan dalam proses perancangan perundang-undangan, hal inilah yang menjadi suatu pemahaman terhadap legislative drafting yang mana berbeda dengan legal drafting, tetapi pada intinya keduanya mempunyai hasil yang sama yakni produk hukum yang ilmiah.
            Dengan itu semua saya mengutip dari Satjipto Rahardjo yang pernah bertanya apakah “ apakah hukum itu untuk masyarakat” atau “masyarakat untuk hukum”? dua pertanyaan ini yang akan membuka pemikiran kita dalam membuat atau merancang dan memahami legal drafting dan legislative drafting. karena dengan pemikiran kita, akan adanya suatu perubahan-perubahan yang bermanfaat untuk mencari jawaban atau solusi dari setiap permasalahan dalam masyarakat. Hal ini akan membawa kita menjadi penegak hukum yang tidak hanya dengan menegakkan rule of law tetapi terdapat juga rule of justice.
            Akhir kata, dari khayalan saya yang masih banyak kekurangan ini, saya menghimbau untuk saling melengkapi khayalan-khayalan lainnya, agar dari khayalan ini dapat menjadi bermanfaat untuk semuanya, karena sebaik-baiknya manusia ialah yang bermanfaat bagi manusia lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEGAL DRAFTING CITACITA PENEGAKAN HUKUM

Dikhayal oleh: Okber Hasiholan S, c. S.H (Ketua LDC FH Untirta)             Penggunaan istilah legal drafting seringkali dikenal deng...